Airbnb Digugat di Prancis atas Properti Sewa di Tepi Barat Palestina yang Diduduki Israel

ORBITINDONESIA.COM - Asosiasi Ahli Hukum untuk Penghormatan Hukum Internasional (JURDI) telah menggugat Airbnb di Prancis karena mendaftarkan properti di wilayah Palestina yang diduduki Israel di Tepi Barat, demikian disampaikan stasiun televisi BFMTV pada hari Selasa, 4 November 2025, Anadolu melaporkan.

JURDI, sebuah kelompok nirlaba di Prancis yang mengadvokasi hukum internasional terkait konflik Israel-Palestina, menuduh Airbnb mendukung kejahatan perang dengan mendaftarkan properti di wilayah pendudukan di Tepi Barat. JURDI meminta pengadilan untuk memerintahkan perusahaan tersebut menghapus properti yang terdaftar di permukiman Israel.

“Dengan menawarkan akomodasi ini, Airbnb berkontribusi pada normalisasi dan pelestarian rezim kolonial, dengan menyediakan sumber daya keuangan bagi para pemukim dan melegitimasi keberadaan mereka,” ujar JURDI dalam gugatannya, yang kutipannya telah disaksikan oleh BFMTV.

Pengacara Helene Massin-Trachez, yang memimpin kasus ini, mengatakan hukum Prancis melarang penawaran kontrak yang melanggar ketertiban umum, dengan alasan bahwa Airbnb melakukan hal tersebut dengan mempromosikan perjanjian sewa yang melanggar hukum kepada klien yang berbasis di Prancis.

Sidang pendahuluan telah dijadwalkan pada 13 Januari, dan jika pengadilan memenangkan JURDI, Airbnb akan memiliki waktu delapan hari untuk mematuhi sebelum menghadapi denda €5.000 ($5.740) untuk setiap hari keterlambatan.

Perusahaan tersebut membela tindakannya ketika dihubungi oleh BFMTV, menyangkal mengambil keuntungan dari situasi internasional dan berjanji untuk tetap berkomitmen menangani setiap situasi "dengan sangat hati-hati."

Liga Hak Asasi Manusia Prancis (LDH) mengajukan pengaduan terhadap Airbnb dan Booking.com bulan lalu karena mencantumkan properti di permukiman Israel di wilayah Palestina.

Pengaduan tersebut menuduh perusahaan-perusahaan tersebut terlibat dan menyembunyikan kejahatan perang secara berlebihan, menggarisbawahi bahwa platform tersebut mempromosikan "wisata pendudukan" dengan menawarkan properti di permukiman Israel.***