DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hari ini, Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

image
Hari ini, Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

 

ORBITINDONESIARichard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada E akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini Selasa 18 Oktober 2022.


Dalam sidang perdananya, Bharada E akan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana Bharada Eliezer akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul10.00 WIB secara terbuka untuk umum.

Baca Juga: Ini Dia Profil Hakim di Sidang Ferdy Sambo, Pernah Vonis Mati Pengedar Narkoba

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan terapkan pembatasan pengunjung sidang lantaran kapasitas ruang sidang utama yang hanya menampung 50 orang pengunjung.

Kendati demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah akomodasi hak publik untuk mengikuti jalannya persidangan dengan sarana live streaming melalui TV pool.

Seperti diketahui, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota akan menjadi satu tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat limat terdakwa tersebut.

Baca Juga: Jaksa Takjub Ferdy Sambo Langsung Ajukan Keberatan Usai Dakwaan

Tim majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu ini juga memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo

Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP

Sementara dalam kasus obstruction of justice, selain terdakwa Ferdy Sambo ada Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Chuck Putranto.

Baca Juga: Brigadir J Ternyata Masih Hidup saat Ditembak Bharada E, Lalu di Dor Ferdy Sambo

Ketujuh terdakwa ini dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 tahun 2016 UU ITE, selain itu dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.***

Berita Terkait