Nikita Mirzani Dihukum: Kasus Pemerasan dan Reputasi yang Dipertaruhkan

ORBITINDONESIA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Nikita Mirzani bersalah atas pemerasan terhadap Reza Gladys, menguak sisi gelap di balik layar dunia hiburan dan media sosial.

Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa Nikita Mirzani menggunakan media sosial untuk menyebar informasi yang merugikan Reza Gladys, seorang dokter kecantikan. Tuduhan itu diperkuat dengan bukti transfer uang sebesar Rp 4 miliar yang diterima Nikita.

Pertimbangan hukum mendalam menunjukkan bahwa tindakan Nikita memenuhi unsur pemerasan. Pasal 27B dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menyatakan Nikita bersalah karena ancaman pencemaran nama baik dan pemaksaan.

Kasus ini menunjukkan kekuatan media sosial dalam membentuk opini publik dan dampaknya terhadap reputasi individu. Tindakan Nikita yang menggunakan platform digital untuk kepentingan pribadi mengundang pertanyaan tentang etika di era digital.

Kasus ini menyisakan pertanyaan penting tentang batasan penggunaan media sosial. Publik diimbau untuk bijak dalam memanfaatkan platform digital dan menjaga integritas dalam berinteraksi secara online.

(Orbit dari berbagai sumber, 30 Oktober 2025)