DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bharada E : Saya Hanya Anggota yang Tidak Mampu Tolak Perintah Jenderal

image
Bharada E meminta maaf kepada keluarga Yosua dan mengatakan bahwa dirinya hanya anggota yang tidak mampu tolak perintah jenderal


ORBITINDONESIA- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sampaikan permohonan maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dirinya hanya seorang anggota yang tidak bisa menolak perintah jenderal.

Hal ini dirinya tulis dalam surat permintaan maaf dari rumah tahanan Bareskrim Polri pada Minggu 16 Oktober 2022, namun baru sempat ia sampaikan selama sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Oktober 2022.

“Saya sangat mneyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih,” kata Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selepas sidang.

Baca Juga: Ini Dia Profil Hakim di Sidang Ferdy Sambo, Pernah Vonis Mati Pengedar Narkoba


Dirinya pun sampaikan belangsungkawa untuk kejadian yang telah menimpa mediang Brigadir J. dirinya pun mendoaskan Yosua yang biasa ia panggil ‘Bang Yos’ agar diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus

“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak-Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos,”kata Richard.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak ajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini Selasa 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Tanpa Hati, Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J saat Sekarat di Lantai

Kuasa hukum Richard, Ronny Talepessy, mengatakan ada beberapa catatan terkati dakwaan tetapi pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU sudah cermat dan tepat, catatan dalam dakwaan akan disampaikan ke pembuktian.

“Kami putuskan untuk tidak eksepsi,” kata Ronny.***

Berita Terkait