Irjen Teddy Minahasa Akhirnya Buka Suara, Begini Katanya...
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 18 Oktober 2022 16:33 WIB
ORBITINDONESIA- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba akhirnya buka suara.
Irjen Teddy Minahasa mengatakan jika dirinya bukanlah seorang pengguna atau pengedar narkoba seperti yang dituduhkan kepadanya.
Hal itu disampaikan Irjen Teddy Minahasa menyusul penetapan tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal SD UTS Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 1 Semester 1 Pilihan Ganda 2022
Teddy Minahasa menjelaskan jika kandungan narkoba yang terdeteksi dalam tubuhnya adalah efek obat bius ketika mendapat perawatan.
Teddy mengatakan pada tanggal 12 Oktober dirinya menjalankan tindak suntik lutut, spinal, dan engkel kaki di Vinski Tower.
Dalam momen itu Teddy mengatakan harus dibius total selama waktu dua jam.
Baca Juga: Bharada E : Saya Hanya Anggota yang Tidak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Besoknya, pukul 10.00 WIB, Teddy mengatakan harus menjalani tindakan perawatan akar gigi di Rumah Sakit Medistra.
Saat itu, Teddy juga harus dibius total selama tiga jam.
Kemudian, pada hari Kamis 13 Oktober sepulang dari RS Medistra, Teddy mengaku langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dia membantu mengedarkan narkoba.
Baca Juga: Bharada E di Persidangan, Ikuti Perintah Ferdy Sambo untuk Mengisi Peluru dan Mengokang Senjata
Namun, Teddy saat itu harus diambil sampel darah dan urine.
"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anestesi) terkandung unsur narkoba," ujarnya.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dengan berat lima kilogram.
Perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Teddy ini mulai terdeteksi ketika tim Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap beberapa petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***