Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Polisi Bisa Terapkan Diskresi Hukum Demi Keadilan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 17 Oktober 2022 23:42 WIB
ORBITINDONESIA – Proses pengusutan secara tuntas terhadap tragedi di Stadion Kanjuruhan sudah semestinya terlaksana. Namun demi rasa keadilan, hal itu dapat dikesampingkan melalui penggunaan diskresi hukum.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prija Djatmika polisi dapat mempertimbangkan untuk menggunakan diskresi hukum pada kasus kerusuhan di Kanjuruhan untuk lebih mengedepankan asas keadilan.
Sebab, masyarakat di Malang raya pada umumnya tengah berkabung dan begitu terpukul atas meninggalnya 132 orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober yang lalu.
Selain karena adanya ratusan orang yang wafat, diskresi hukum juga berguna untuk menjaga ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat yang sedang berduka.
“Pimpinan tertinggi tinggal memerintahkan kepada internalnya untuk menghentikan perkara tersebut. Intinya peristiwa di Kanjuruhan bisa diusut tuntas, tetapi bisa dihentikan atas pertimbangan ketertiban umum,” kata Prija.
Baca Juga: RESMI! Inilah Kesimpulan dan Rekomendasi TGIPF Terkait Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut bahwa Polri bakal menyelidiki terduga pelaku perusakan mobil polisi, pada 8 Oktober lalu.
Bahkan ancaman pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sudah disiapkan polisi untuk menjerat siapa pun yang terlibat.***