Umrah Mandiri: Kebijakan Baru dan Peluang bagi Jemaah Indonesia

ORBITINDONESIA.COM – Pemerintah Indonesia kini memungkinkan umat Muslim mendaftar umrah secara mandiri, sebuah langkah yang mengubah peta perjalanan ibadah di tanah air.

Perubahan ini tertuang dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Masyarakat sebelumnya hanya bisa menunaikan umrah melalui biro perjalanan resmi. Kebijakan ini menyesuaikan izin dari Arab Saudi yang kini mengakomodasi umrah mandiri.

Platform Nusuk Umrah kini menjadi pintu masuk bagi calon jemaah. Layanan ini memungkinkan personalisasi perjalanan dengan opsi paket yang variatif. Dengan tujuh bahasa dan pembayaran digital, platform ini merespons kebutuhan jemaah global.

Sebagian pihak khawatir ini melemahkan biro perjalanan umrah. Namun, kebijakan ini bisa memicu inovasi layanan dan persaingan sehat. Jemaah diuntungkan dengan opsi lebih banyak dan transparansi biaya.

Kebijakan ini mencerminkan dinamika baru dalam perjalanan ibadah umrah. Di tengah perubahan ini, akankah jemaah Indonesia siap memanfaatkan peluang ini secara optimal? (Orbit dari berbagai sumber, 26 Oktober 2025)