ICJ Tuntut Israel Buka Akses Bantuan ke Gaza di Tengah Ketegangan

ORBITINDONESIA.COM – Putusan Mahkamah Internasional menyoroti kewajiban Israel untuk mempermudah penyaluran bantuan ke Gaza, menciptakan gelombang baru dalam dinamika konflik yang sudah lama membara. Keputusan ini diambil di tengah gencatan senjata yang rapuh dan ketegangan politik yang semakin meningkat.

Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan pendapat yang menekankan bahwa Israel harus menyediakan kebutuhan dasar bagi warga Palestina di Gaza. Keputusan ini muncul setelah upaya kelompok-kelompok bantuan kemanusiaan terhambat oleh pembatasan yang diberlakukan Israel. Meskipun keputusan ini tidak mengikat secara hukum, bobot moral dan hukum yang diusungnya menjadi perhatian dunia internasional.

ICJ menegaskan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan dasar warga Gaza terpenuhi. Data dari Program Pangan Dunia (WFP) menunjukkan bahwa bantuan yang masuk masih jauh dari target. Israel telah menolak keputusan ICJ, menyebutnya sebagai upaya politis, namun tekanan internasional terus meningkat agar pembatasan dicabut.

Penolakan Israel terhadap keterlibatan UNRWA menyoroti ketidakpercayaan yang mendalam antara Israel dan organisasi internasional. Sementara itu, komunitas internasional menuntut Israel untuk menghormati hukum kemanusiaan internasional. Keberhasilan atau kegagalan upaya ini dapat menjadi penentu bagi masa depan penduduk Gaza yang terjebak dalam konflik berkepanjangan.

Putusan ICJ membuka babak baru dalam diplomasi internasional terkait konflik Israel-Palestina. Apakah Israel akan mengubah sikapnya dan mengizinkan bantuan masuk ke Gaza, atau apakah ketegangan akan terus meningkat tanpa solusi yang jelas? Masyarakat internasional kini menghadapi tantangan untuk menjembatani jurang perbedaan ini demi perdamaian dan kemanusiaan.

(Orbit dari berbagai sumber, 24 Oktober 2025)