Nenek Asal Inggris Terhindar dari Hukuman Mati dalam Kesepakatan Repatriasi dengan Indonesia

ORBITINDONESIA.COM - Seorang perempuan Inggris akan terhindar dari hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba di Indonesia berdasarkan perjanjian yang ditandatangani Selasa antara kedua negara untuk memulangkannya dan seorang warga Inggris lainnya yang menjalani hukuman seumur hidup.

Lindsay Sandiford, 68, telah dipenjara di Bali sejak 2012. Ia ditangkap di bandara pulau resor tersebut setelah pihak berwenang menemukan 3,8 kilogram (8,4 pon) kokain senilai $2,5 juta yang disembunyikan di lapisan kopernya. Dalam persidangan, ia mengatakan bahwa ia dipaksa membawa narkoba tersebut oleh geng yang mengancam anak-anaknya.

Ia dijatuhi hukuman mati oleh regu tembak dan Mahkamah Agung Indonesia menguatkan putusannya pada tahun 2013.

Tahanan lainnya, Shahab Shahabadi, 35, telah menjalani hukuman seumur hidup sejak 2014. Ia ditangkap di Jakarta sebagai hasil penyelidikan terhadap jaringan perdagangan narkoba internasional.

Sebelumnya, ia telah mengirim 30 kilogram bubuk metamfetamin dalam beberapa pengiriman dari Iran kepada rekannya untuk didistribusikan di Jakarta, sebelum akhirnya tiba di Jakarta sendiri, kata jaksa penuntut.

"Keduanya menghadapi masalah. Yang pertama sakit dan telah diperiksa oleh dokter dari Konsulat Inggris di Bali. Ia sakit parah dan berusia 68 tahun," kata Menteri Luar Negeri dan Persemakmuran Yvette Cooper. Ia menandatangani perjanjian repatriasi dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Yusril Ihza Mahendra.

Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah memulangkan beberapa narapidana asing berdasarkan perjanjian bilateral dengan masing-masing negara. Mereka termasuk seorang warga Filipina yang menghadapi hukuman mati karena narkoba dan lima warga Australia yang dihukum karena perdagangan heroin.

Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menyatakan bahwa Indonesia merupakan pusat penyelundupan narkoba utama meskipun memiliki beberapa undang-undang narkoba terketat di dunia, sebagian karena sindikat narkoba internasional menargetkan populasi mudanya.

Sekitar 530 orang sedang menunggu hukuman mati di Indonesia, sebagian besar karena kejahatan terkait narkoba, termasuk hampir 100 warga negara asing, menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bulan lalu. Eksekusi terakhir di Indonesia, terhadap seorang warga negara dan tiga warga negara asing, dilakukan pada Juli 2016.***