Kegelisahan Mahfud MD dan Dinamika Penyelidikan KPK: Kasus Whoosh
ORBITINDONESIA.COM – Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, mengungkapkan kebingungannya terhadap KPK yang memintanya melaporkan dugaan mark up proyek Whoosh. Dalam hukum pidana, Mahfud mengingatkan, penyelidikan seharusnya bisa dimulai tanpa laporan formal.
Kasus dugaan mark up Whoosh mencuat setelah Mahfud MD menyinggungnya dalam siniar. Namun, sumber informasi awal berasal dari siaran Nusantara TV. KPK, dengan metode case building, meminta laporan formal, meski hukum pidana memungkinkan penyelidikan tanpa laporan.
Dalam penanganan korupsi, KPK dapat menggunakan case building atau menerima laporan masyarakat. Budi Prasetyo dari KPK menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Namun, ada kekhawatiran bahwa permintaan laporan bisa memperlambat proses penyelidikan.
Mahfud MD menilai permintaan KPK sebagai kekeliruan, mengingat penegak hukum seharusnya proaktif. Ia menekankan kredibilitas informasi awal dari Nusantara TV. Perspektif ini mengangkat pertanyaan tentang efektivitas dan efisiensi prosedur hukum dalam kasus dugaan korupsi.
Kasus Whoosh menyoroti pentingnya prosedur hukum yang responsif. Mahfud MD mengajak KPK untuk bertindak berdasarkan informasi yang sudah ada. Apakah birokrasi dalam penanganan kasus korupsi akan menjadi penghambat atau justru motivator bagi reformasi hukum?
(Orbit dari berbagai sumber, 21 Oktober 2025)