Hotman Paris dan Kasus Nadiem Makarim: Prosedur atau Pokok Perkara?

ORBITINDONESIA.COM – Dalam persidangan praperadilan yang memanas, Hotman Paris Hutapea mengajukan pertanyaan tajam terkait prosedur penetapan tersangka Nadiem Makarim. Apakah ini hanya soal prosedur atau masuk ke pokok perkara?

Kasus ini berakar dari tuduhan korupsi mark up terhadap Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek. Hotman Paris, pengacaranya, mempertanyakan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan tanpa pemeriksaan mendalam. Kejaksaan Agung menegaskan penetapan didasarkan alat bukti cukup.

Hotman menggunakan analogi kasus pelecehan untuk menekankan pentingnya pertanyaan substansial dalam pemeriksaan. Suparji Ahmad, ahli dari Universitas Al-Azhar, menolak pandangan ini, menekankan bahwa kesimpulan hukum dapat didasarkan pada bukti, bukan sekadar pertanyaan. Ini menimbulkan debat tentang batas antara prosedur dan substansi.

Argumen Hotman menggarisbawahi kekhawatiran tentang keadilan prosedural dalam sistem hukum. Sementara itu, pandangan Suparji menyoroti fleksibilitas penyidikan dalam kasus korupsi. Ini memicu diskusi lebih luas tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini mengundang pertanyaan reflektif tentang keseimbangan antara prosedur dan substansi dalam proses hukum. Bagaimana sistem hukum dapat memastikan keadilan dan transparansi, sementara tetap efektif dalam penegakan hukum? Pertanyaan ini tetap menjadi PR penting bagi lembaga penegak hukum di Indonesia.

(Orbit dari berbagai sumber, 9 Oktober 2025)