Kontroversi Surat Utang di Bawah Tangan: Implikasi dan Legalitas
ORBITINDONESIA.COM – Surat pengakuan utang sering kali menjadi solusi praktis bagi banyak pihak. Namun, apa jadinya jika surat tersebut dibuat di bawah tangan tanpa melibatkan notaris?
Di Indonesia, surat pengakuan utang yang dibuat di bawah tangan sering kali menjadi pilihan. Alasannya, prosesnya lebih cepat dan biaya lebih rendah dibandingkan dengan akta notaris. Namun, ada risiko hukum yang mengintai.
Menurut hukum, hanya surat pengakuan utang yang berbentuk akta notaris yang memiliki kekuatan eksekutorial. Artinya, jika terjadi sengketa, surat di bawah tangan mungkin tidak dapat langsung dieksekusi. Data menunjukkan banyak kasus pengadilan yang menolak surat utang tanpa notaris.
Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa meskipun surat di bawah tangan lebih mudah dibuat, keamanan hukum harus diutamakan. Mengabaikan legalitas dapat berujung pada kerugian besar, terutama dalam kasus utang besar.
Memilih antara kemudahan dan keamanan hukum adalah dilema yang kerap dihadapi. Penting bagi masyarakat untuk mempertimbangkan risiko jangka panjang. Apakah kita siap menghadapi konsekuensi hukum demi kemudahan sesaat?
(Orbit dari berbagai sumber, 9 Oktober 2025)