Konflik Internal PPP: Agus Suparmanto vs Mardiono
ORBITINDONESIA.COM – Konflik internal di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menimbulkan pertanyaan serius tentang legitimasi kepemimpinan partai tersebut.
Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang mengakui Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP menjadi pusat perselisihan. Kubu Agus Suparmanto menolak dan berencana menggugat ke pengadilan. Hal ini karena SK tersebut dianggap cacat hukum.
Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy, menyoroti bahwa SK itu tidak memenuhi syarat Permenkumham RI No. 34/2017. Poin krusial yang dipermasalahkan adalah ketiadaan surat keterangan dari Mahkamah Partai Politik. Fakta di Muktamar X juga diabaikan, dimana tidak ada aklamasi resmi untuk Mardiono.
Permasalahan ini mencerminkan keretakan internal yang dapat mengancam stabilitas partai. Klaim sepihak dan pengabaian prosedur formal mengindikasikan kurangnya transparansi. Perselisihan ini merugikan citra PPP di mata publik.
Konflik ini mengundang refleksi mendalam tentang arah politik PPP ke depan. Apakah partai mampu menyelesaikan sengketa dengan damai dan menjaga keutuhan? Atau justru akan semakin terpecah dan kehilangan kepercayaan konstituen? Waktu yang akan menjawab.
(Orbit dari berbagai sumber, 4 Oktober 2025)