Kasus Keracunan MBG: Pelanggaran HAM atau Kesalahan Prosedur?

ORBITINDONESIA.COM – Insiden keracunan massal dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) mengundang perhatian publik, namun Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam kasus ini.

Program MBG yang bertujuan meningkatkan asupan gizi anak-anak Indonesia kini dihantui kasus keracunan massal. Ribuan siswa dilaporkan mengalami keracunan, dengan insiden terbesar terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Meski demikian, Menteri HAM Natalius Pigai menilai kejadian ini hanya kesalahan prosedur, bukan pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut Natalius Pigai, unsur pelanggaran HAM tidak terpenuhi karena tidak ada kelalaian negara yang disengaja. Ia menyatakan bahwa masalah ini lebih terkait dengan manajemen dan administrasi satuan pelayanan pemenuhan gizi. Pigai juga menyebut bahwa dari 30 juta penerima manfaat MBG, insiden ini hanya mencakup 0,00017 persen kasus.

Di sisi lain, Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, berpendapat bahwa insiden ini menunjukkan kegagalan negara menjamin hak atas pangan yang aman. LBH Bandung mengkritik kelalaian pemerintah dalam memenuhi standar keamanan pangan yang diatur dalam UU Kesehatan dan UU Pangan. Mereka menilai bahwa jika tindakan tegas tidak segera diambil, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM.

Perdebatan mengenai apakah kasus keracunan MBG ini merupakan pelanggaran HAM atau sekadar kesalahan prosedur terus bergulir. Apapun pandangannya, penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang. Akankah pemerintah dapat memperbaiki celah ini dan menjamin keamanan pangan bagi masyarakat? (Orbit dari berbagai sumber, 3 Oktober 2025)