Komisi Informasi Pusat Surati Menkomdigi untuk Percepat Revisi UU KIP
ORBITINDONESIA.COM - Komisi Informasi (KI) Pusat bersama jajarannya di seluruh Indonesia segera menyurati Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) untuk mempercepat Revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro di Tangerang, Selasa, 30 September 2025 mengatakan, usulan ini menjadi poin penting dari hasil rapat kerja teknis (Rakernis) ke-14 tahun 2025 yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten.
"Dari hasil Rakernis, kita hasil beberapa poin penting untuk disampaikan kepada Menkomdigi dan Presiden, khususnya revisi UU KIP. Semua akan kita sampaikan dalam berita acara hari ini," kata Donny Yoesgiantoro usai penutupan acara Rakernis di Puspemkot Tangerang.
KI pun akan membentuk tim percepatan revisi UU KIP hingga masuk Prolegnas 2027 dengan timnya terdiri dari KI Pusat dan Ketua KI Provinsi paling lambat November 2025.
Lalu mengupayakan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto, melakukan pertemuan antara Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi dengan pimpinan DPR RI paling lambat pada Juni 2026.
Membangun isu-isu percepatan revisi UU Keterbukaan Informasi melalui publikasi berbagai media dan kanal. Mempercepat dilakukan pengundangan Peraturan Komisi Informasi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi dalam waktu sesingkat-singkatnya.
"Kita juga akan membentuk Tim Penyusun Rekomendasi Keterbukaan Informasi Ketahanan Pangan dan Energi dengan melibatkan tim ahli yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Pusat pada Oktober 2025," ujarnya.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam meningkatkan akuntabilitas serta membangun kepercayaan publik.
Karena itu Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang baik bagi masyarakat.
“Dengan akses yang mudah dan transparansi dalam pelayanan informasi publik, masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus pembangunan daerah,” katanya.***