Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis Mati Empat Terdakwa Kurir 40 Kilogram Sabu-Sabu

ORBITINDONESIA.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatra Utara menguatkan vonis mati terhadap empat terdakwa kasus peredaran 40 kilogram sabu-sabu, sebagaimana putusan sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap empat terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Medan Krosbin Lumban Gaol dalam amar putusan banding yang dilihat di Medan, Senin, 29 September 2025.

Sebanyak empat terdakwa yang divonis mati, yakni Senta Sitepu (40), warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Benyamin Sembiring (39), warga Dusun IV Simpang Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, Puji Minarto Nasution (40), warga Jalan Kelambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan Sahrial (36), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Hakim menyatakan keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan serius yang mengancam generasi bangsa,” kata dia.

Putusan ini sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut Friska Sianipar yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Begitu juga dari majelis hakim PN Medan yang diketuai Philip Mark Soentpiet pada Rabu (25 Juni 2025) telah lebih dahulu menjatuhkan vonis mati terhadap keempat terdakwa. Tidak terima dengan vonis itu, para terdakwa kemudian mengajukan banding.***