Baru Jadi Tersangka, Hotma Sitompul Langsung Minta Rizky Billar Tidak Ditahan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 13 Oktober 2022 09:21 WIB
ORBITINDONESIA - Hotma Sitompul yang kini menjadi kuasa hukum Rizky Billar, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Namun, Hotman menerangkan bahwa saat ini polisi belum resmi menetapkan apakah Rizky Billar harus ditahan atau tidak ,sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Max Verstappen Harap Persaingan Juara F1 2023 Semakin Ketat
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus KDRT Rizky Billar yang dilaporkan Lesti Kejora.
"Ya belum waktunya. Namun tentu kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," kata Hotma, dikutip dari PMJ News, Kamis, 13 Oktober 2022.
Sambil menunggu oerkembangan berikutnya, Hotma meminta masyarakat untuk ikut serta mendamaikan kedua pasangan yang sedang beradu hukum tersebut.
Baca Juga: Alami Gangguan Kesehatan Mental ? Segera Konsultasi ke Psikiater Atau Psikolog
Jangan malah menyiram bensin di tengah api. "Saya minta juga ikut mendamaikan. Tidak memanas-manaskan situasi," pintanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan status Rizky Billar naik dari saksi terlapor menjadi tersangka pada Rabu, 12 Oktober 2022 kemarin.
Rizky Billar disangka dengan undang-undang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***