Menko Yusril Ihza Mahendra Mengaku Belum Dengar Presiden Prabowo Siapkan Pengganti Kapolri

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mendengar kabar soal Presiden Prabowo Subianto yang telah menyiapkan nama pengganti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, apabila terdapat nama pengganti Kapolri yang telah dipersiapkan Presiden, biasanya diputuskan sendiri tanpa bertanya kepada orang lain, termasuk dirinya.

"Itu kewenangan presiden," kata Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu,17 September 2025.

Yusril menjelaskan pergantian Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa presiden berwenang mengganti Kapolri dengan mengajukan nama calon Kapolri baru ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah DPR menyetujui, kata Yusril, presiden baru akan melantik Kapolri baru tersebut. "Tentu saja presiden biasanya memberikan satu nama atau dua nama," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan bahwa pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia pun memahami bahwa saat ini isu terkait hal tersebut sudah ramai di media sosial maupun media massa. Namun, hal itu tergantung pada pertimbangan kepala negara.

"Kapan atau diganti atau tidak kan pertimbangannya pertimbangan Presiden," kata Rikwanto di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa upaya reformasi Polri yang diwacanakan pemerintah dan isu pergantian Kapolri merupakan hal yang berbeda.

"Reformasi itu kan bicara lembaga, tubuh. Kalau Kapolri kan bicara pimpinan, pimpinan itu kan haknya Presiden," kata purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi itu.

Menurut ia, pemerintah pun nantinya akan membentuk tim untuk membahas reformasi Polri, baik tim eksternal maupun internal dari Polri.***