DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pekan Ini, Brigjen Pol Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik soal Obstruction of Justice

image
Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (paling kiri) dalam kesempatan konferensi pers.

ORBITINDONESIA - Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri pekan ini akan menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, belum diketahui hari digelarnya sidang etik untuk Hendra Kurniawan.

"Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang), toh!" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi soal jadwal sidang etik Hendra Kurniawan di Jakarta, Senin, 26 September 2022.

Baca Juga: Direktur Teknik Ian Andrew Gillan Resmi Jadi Pelatih Kepala Sementara PSIS Semarang

Dijelaskan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, bahwa jadwal sidang etik dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof).

Belum dilaksanakannya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, menurut Nurul, karena dalam sidang etik ada kepanitiaan sidang atau pimpinan komisi sidang yang dibentuk sebelum sidang digelar.

"Karena di dalam sidang ada kepanitiaan dibentuk, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update," kata Nurul.

Baca Juga: Kenali Rahasia Manfaat dari Rasa Bersyukur yang Jarang Anda Ketahui

Ia mengatakan alasan sidang Brigjen Hendra Kurniawan sempat tertunda yang rencananya pekan lalu, karena salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.

"Kemarin alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah, kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan," kata Nurul.

Siang ini, sidang etik dilaksanakan atas terduga pelanggar Ipda Arsyad Daivan Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Disebut Jatuh Miskin, Ini 5 Bisnis Milik Jessica Iskandar yang Masih Raup Untung, Salah Satunya Villa

Ini merupakan sidang etik lanjutan, karena sebelumnya sudah dilaksanakan, Senin, 15 September 2022 namun sidang ditunda lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.

Putusan hasil sidang etik Ipda Arsyad Daivan Gunawan direncanakan disampaikan esok hari, Selasa, 27 September 2022

Hingga hari ini, total sudah 15 orang dari 35 orang anggota Polri yang terbukti melanggar etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ingin jaga Otak Tetap Sehat? Mulai Sekarang Perbanyak Hal Ini

Sebanyak 15 orang anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 di antaranya sudah diputus, sisa satu orang masih proses persidangan. Tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik.

Tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Brigjen Pol. Hendra Kurniawan terlibat dalam dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan penembakan Brigadir J. Ia juga diketahui sebagai pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J.***

Berita Terkait