Skandal Proyek Fiktif PT Telkom: Menguak Kerugian Rp 431 Miliar

ORBITINDONESIA.COM – Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 431 miliar kembali mencuat, melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha ternama.

Kasus ini bermula dari dugaan kerja sama bisnis fiktif antara PT Telkom dan beberapa perusahaan swasta yang terjadi pada periode 2016-2018. Kesepakatan ini melibatkan pengalihan anggaran Telkom ke proyek-proyek di luar core bisnisnya, yang ternyata tidak pernah direalisasikan.

Investigasi mendalam menunjukkan bahwa sembilan perusahaan swasta berkolusi dengan anak-anak perusahaan Telkom, seperti PT Infomedia dan PT Telkominfra, untuk mengamankan proyek-proyek yang tidak ada. Nilai proyek yang mencapai ratusan miliar rupiah ini hanya ilusi di atas kertas, menandakan korupsi terstruktur dan sistemik.

Kasus ini mencerminkan kelemahan pengawasan internal dan eksternal di perusahaan BUMN. Melibatkan pejabat tinggi menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di lingkup kecil, namun juga menjangkiti level manajerial atas, yang seharusnya menjadi garda terdepan integritas.

Penting bagi publik dan penegak hukum untuk terus mengawal kasus ini agar menjadi pembelajaran bagi korporasi lain, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Mampukah kasus ini menjadi katalis perubahan sistemik dalam pengelolaan BUMN di Indonesia?

(Orbit dari berbagai sumber, 30 Agustus 2025)