InJourney Airports: Penetapan 36 Bandara Internasional Dongkrak Daya Saing Penerbangan Indonesia

ORBITINDONESIA.COM - Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi menegaskan, penetapan 36 bandara internasional menjadi langkah strategis yang tidak hanya memperkuat ekosistem penerbangan, tetapi juga mendongkrak daya saing Indonesia di tingkat regional dan global.

Pahlevi mengatakan PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut positif penetapan status bandara internasional untuk 36 bandara di Indonesia, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

"Kebijakan ini semakin memperkuat peranan dan posisi bandara-bandara InJourney Airports dalam lingkup ekosistem penerbangan regional dan global," kata Pahlevi dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

Dia menyampaikan dalam peraturan yang mulai berlaku pada 8 Agustus 2025 tersebut, dari 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, 30 bandara di antaranya yang dikelola dan dioperasikan InJourney Airports ditetapkan sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan komersial berjadwal rute internasional.

Menurutnya, penetapan status 30 bandara InJourney Airports sebagai bandara internasional, akan berdampak terhadap penguatan konektivitas udara, serta memperkuat peranan bandara sebagai agent of development dan value creator dalam kaitannya dengan pemerataan layanan penerbangan internasional di Indonesia.

InJourney Airports optimistis implementasi kebijakan itu akan memberi dampak positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan internasional dari dan ke Indonesia.

"Hal ini diharapkan akan memberikan multiplier effect positif terhadap pertumbuhan di sektor pariwisata, industri, perdagangan, dan ekonomi nasional maupun daerah,” lanjutnya.

Direktur Operasi InJourney Airports Agus Haryadi menambahkan, saat ini pihaknya fokus memenuhi persyaratan dokumen, infrastruktur, dan fasilitas bandara, sekaligus menjalin koordinasi dengan Imigrasi, Bea Cukai, serta Karantina untuk layanan penerbangan internasional.

“Tentunya dibutuhkan juga peran maskapai penerbangan dalam menjajaki dan membuka rute internasional ke bandara-bandara InJourney Airports yang ditetapkan sebagai bandara internasional,” kata Agus.

Agus menyebutkan sepanjang 2024 InJourney Airports melayani 38 juta penumpang dan 224 ribu pesawat internasional, sementara Januari-Juli 2025 tercatat 23,3 juta penumpang dan 138 ribu pesawat.

Adapun 30 bandara InJourney Airports yang ditetapkan sebagai bandara internasional sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional meliputi:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh

2. Bandara Kualanamu Deli Serdang

3. Bandara Minangkabau Padang

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

5. Bandara Hang Nadim Batam

6. Bandara Soekarno-Hatta Tangerang

7. Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta

8. Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati Majalengka

9. Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo

10. Bandara Juanda Surabaya

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan

14. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

15. Bandara Sam Ratulangi Manado

16. Bandara Sentani Jayapura

17. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang

18. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan

19. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang

20. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin ***

21. Bandara Supadio Pontianak

22. Bandara Raja Sisingamangaraja XII Tapanuli Tengah

23. Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang

24. Bandara Radin Inten II Bandar Lampung

25. Bandara Adi Soemarmo Solo

26. Bandara Dhoho Kediri

27. Bandara Banyuwangi

28. Bandara El Tari Kupang

29. Bandara Pattimura Ambon

30. Bandara Frans Kaisiepo Biak.