Wakil Ketua DPR RI Dasco Tegaskan Aksi Demo Dijamin UU, Tetapi Ada Caranya
ORBITINDONESIA.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa aksi demo atau unjuk rasa penyampaian aspirasi dijamin oleh undang-undang, tetapi ada juga hal-hal yang mengatur cara untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
"Aspirasi itu kan dijamin oleh undang-undang, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025, saat menanggapi aksi unjuk rasa di sekitar DPR RI yang terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025.
Terkait tuntutan mengenai gaji yang diterima anggota dewan, menurut Dasco, angka Rp100-an juta itu diterima karena anggota DPR RI juga menerima sejumlah tunjangan.
Namun, tunjangan khususnya soal perumahan, hanya akan diberikan dalam waktu satu tahun dan tidak akan ada lagi pada tahun berikutnya.
"Kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi," katanya.
Pada Senin, 25 Agustus 2025, ribuan warga melakukan aksi unjuk rasa sejak siang hari di sekitar kompleks parlemen atau gedung DPR. Aksi itu berujung kerusuhan seiring polisi yang mengambil tindakan represif dengan menyemprotkan air dan menembakkan gas air mata.
Aksi itu terus berlangsung memanas hingga sore, bahkan malam hari. Akibatnya, sejumlah kendaraan rusak karena aksi tersebut hingga satu pos polisi di sekitar Senayan terkena amuk massa.***