DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

24 September, Sejarah Hari Tani Nasional, Apresiasi Perjuangan Tani Indonesia

image
Hari Tani Nasional setiap tanggal 24 September

ORBITINDONESIA - Setiap tanggal 24 September, masyarakat Indonesia selalu memperingati Hari Tani Nasional.

Tahun ini, Hari Tani Nasional merupakan peringatan yang ke 62 tahun untuk mengapresiasi perjuangan seluruh golongan tani.

Untuk memperingati Hari Tani Nasional, sebagai masyarakat Indonesia, kita bisa melakukan dari berbagai hal untuk memberikan apresiasi kepada perjuangan tani Indonesia. Berikut ini sejarahnya.

Baca Juga: Ini Sebab Kode Promo Gojek Tidak Bisa Digunakan atau Gagal Saat Bertansaksi, Pastikan Ikuti Aturannya

Dikutip dari laman Kemendikbud, sejarah Hari Tani Nasional ini bermula dari dibentuknya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Undang-Undang yang disahkan pada 24 September 1960 itu menjadi tonggak peringatan Hari Tani Nasional.

UUPA tahun 1960 itu ditetapkan sebagai dasar hukum bagi penataan kekayaan Agraria Nasional dan memiliki makna, antara lain:

Baca Juga: Jadi Ancaman Baru, Ilmuwan Sebut Virus Khosta 2 Semakin Ganas Jika...

1. Mewujudkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan

"Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

2. Memusnahkan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional berdasarkan realitas kehidupan rakyat.

Perlu diketahui, sedari awal kemerdekaan Indonesia, pemerintah sudah berusaha merumuskan UU agraria

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Jepang, Marquez Pole Position

Tujuannya untuk memuliakan masyarakat tani Indonesia. Pembuatan UU agraria baru ini membutuhkan waktu lama yakni 12 tahun.

Pada tahun 1948 dibentuklah Panitia Agraria Yogya. Sayangnya, usaha pembentukan itu kandas karena pergolakan politik yang masih sangat keras.

Selanjutnya pada tahun 1951, dibentuklah kembali Panitia Agraria Jakarta dan Panitia Sooewahjo pada 1955.

Ada pula Panitia Negara Urusan Agraria pada 1956, Rancangan Soenarjo pada 1958, dan Rancangan Sadjarwo pada 1960.

Baca Juga: Analisis: Puan Maharani dan Dewan Kolonel Justru Akan Menenggelamkan PDIP di Pemilu 2024

Hingga akhirnya disahkan oleh Haji Zainul Arifin ketua DPR-GR pada tanggal 24 September 1960.

Di awal pembentukan UUPA, aturan di dalamnya tidak dijalankan dengan baik karena kegiatannya dianggap sebagai komunis.

Hingga akhirnya pada tahun 1963, Hari Tani Nasional ditetapkan atas persetujuan Presiden Soekarno.

Hal ini kemudian terwujud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.

Baca Juga: MotoGP Jepang 2022, Cuaca Tidak Bersahabat, Latihan Bebas Ketiga Dibatalkan, Kualifkasi Mundur

Sejak itulah tanggal 24 September setiap tahunnya akan diperingati sebagai Hari Tani Nasional, teman-teman.

Berita Terkait