DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Serangan Rudal Rusia Tewaskan 23 Orang di Ukraina Tengah, Zelenskyy Mendesak Pengadilan Khusus

image
Volodymyr Zelensky, Presiden Ukraina.

ORBITINDONESIA - Rudal Rusia menghantam kota Vinnytsia di Ukraina tengah pada Kamis, 14 Juli 2022, menewaskan sedikitnya 23 orang termasuk tiga anak. Ini disebut Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy sebagai "tindakan terorisme terbuka."

Serangan rudal tengah hari di kota yang berjarak ratusan kilometer dari garis depan dan pasukan Rusia itu terjadi saat para pejabat Uni Eropa berkumpul di Den Haag, untuk membahas kejahatan perang di Ukraina.

Sisa-sisa hangus dari mobil terbalik akibat serangan rudal Rusia, yang dikelilingi oleh puing-puing yang terbakar, terlihat dalam gambar yang didistribusikan oleh pejabat Ukraina di sebelah area bisnis. Area itu dimusnahkan oleh api dengan asap cokelat mengepul di dekatnya.

 Baca Juga: Jadilah Manusia Rentang Bebas, Ciptakan Kehidupan yang Anda Cintai, dan Tetap Bayar Tagihannya

Dalam pidato hariannya Kamis malam, Zelenskyy mengkonfirmasi jumlah korban dan mengatakan kemungkinan akan meningkat, dengan puluhan korban masih hilang dan banyak yang dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis.

"Tidak ada negara lain di dunia yang menimbulkan ancaman teroris seperti Rusia," kata Zelenskyy yang muram. "Tidak ada negara lain di dunia yang membiarkan dirinya menghancurkan kota-kota damai dan kehidupan manusia biasa dengan rudal jelajah dan artileri roket setiap hari."

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan, dia "terkejut" dengan serangan itu. Sementara Uni Eropa mengecamnya sebagai "kekejaman." Kedua pihak meminta pertanggungjawaban.

Zelenskyy mengheningkan cipta, sebelum mendesak pejabat Mahkamah Kriminal Eropa dan Internasional untuk membuka "pengadilan khusus" untuk invasi Rusia.

 Baca Juga: Di China Ada Pasar Jodoh, Orangtua Berkumpul Mencarikan Jodoh untuk Anak Mereka

"Saya percaya, tidak dapat dihindari bahwa Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) akan membawa pertanggungjawaban kepada mereka yang bersalah atas kejahatan di bawah yurisdiksinya: kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida."

Halaman:
1
2

Berita Terkait