BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Posisi Wapres Tetap Aman

Gibran Rakabuming Raka.

Gibran Rakabuming Raka.

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Upaya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa, 6 Oktober 2026, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Dengan putusan itu, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi lainnya dari Termohon dan Pihak Terkait.

Pemohon Bukan Pasangan Calon

Perkara ini diajukan oleh sebuah organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, sebuah partai politik, dan sepuluh warga negara perseorangan.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan bahwa Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023, sebagaimana diubah dengan PMK 2/2024, menyebut pihak yang berhak menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pemilu presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," ujarnya.

Status Calon Sudah Berakhir

Mahkamah juga menilai perkara ini tidak lagi tepat diselesaikan lewat rezim sengketa hasil pemilu presiden. Alasannya, Gibran secara faktual sudah tidak menyandang status calon wakil presiden.

Status itu berakhir saat calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya pada 20 Oktober 2024, yang sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Menurut Mahkamah, soal keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang berwenang menilainya sesuai UUD 1945.

Mahkamah sendiri menyatakan berwenang memeriksa perkara ini. Objek yang dimohonkan pembatalan, antara lain Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, secara formal merupakan kewenangan MK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut Mahkamah terikat asas ius curia novit sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, yang melarang pengadilan menolak memeriksa perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

Soal Dokumen Pendidikan

Meski permohonan ditolak karena persoalan kedudukan hukum, Mahkamah turut memeriksa dalil pemohon tentang syarat pendidikan.

Para pemohon menilai surat keterangan penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 cacat administratif karena tidak dikuatkan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur Permendikbud 29/2014.

Setelah mempelajari bukti dan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan menengah atas, sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah di persidangan menguatkan hal itu: dokumen pendukung penyetaraan hanya berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa ijazah atau sertifikat kelulusan pada umumnya memuat pernyataan bahwa seseorang telah dianugerahi gelar atau dinyatakan lulus, disertai nilai sebagai dasar penerbitannya.

Dokumen yang menjadi dasar surat penyetaraan Gibran, menurut Mahkamah, tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan, melainkan hanya kehadiran dalam perkuliahan.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta dalam petitum pemohon. ***