Puluhan Keluarga Eks Kampung Bayam Teken Kontrak Tempati Hunian Jakarta International Stadium
- Penulis : Wahyu Husain
- Selasa, 29 Juli 2025 19:25 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam menandatangani kontrak menempati hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).
Kontrak tersebut dengan ketentuan dibebaskan biaya sewa selama enam bulan sampai akses bekerja dengan penghasilan sesuai upah minimum regional (UMR) Jakarta.
Hal itu disampaikan warga eks Kampung Bayam Shirley Aplonia (42 tahun) usai sosialisasi dan penandatanganan kontrak Serah Terima Kunci Hunian dari PT Jakpro kepada warga eks Kampung Bayam di kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Selasa.
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Ridwan Kamil Janjikan Warga Kampung Bayam Bisa Punya Rumah
"Setelah mendengarkan penjelasan dari bapak Wali Kota dan dari PT Jakpro, kami setuju untuk tanda tangani kontrak dan pindah ke HPPO," katanya.
Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gede Adi Adnyana mengungkapkan, kegiatan ini ialah permintaan langsung Gubernur Jakarta Pramono Anung kepada Jakpro bahwa jangan ada satu warga eks Kampung Bayam yang tertinggal untuk mendapat hunian yang layak di HPPO JIS.
Ia menyebutkan, sebanyak 126 unit HPPO dengan ukuran tipe 36 beserta seluruh fasilitas penunjangnya telah siap dihuni.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Serahkan Kunci Rumah Susun Kampung Bayam kepada Penghuninya
Menurutnya, jumlah 126 itu berdasarkan SK Wali Kota Jakarta Utara tahun 2022 tentang warga Kampung Bayam.
"Huniannya sudah kami cek, kami uji coba seluruhnya aliran listrik, air, semua sudah siap digunakan per hari ini," kata dia.
Ia menjelaskan, dalam kontrak perjanjian tersebut, warga yang menghuni dibebaskan dari pembayaran sewa Rp1,7 juta per bulan selama enam bulan.
Baca Juga: Kelompok Tani Kampung Bayam Bisa Tempati Hunian Jakarta International Stadium
Menurutnya, waktu pembebasan biaya tersebut tidak dihitung hutang.