DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Kemenag: Wakaf Produktif Didorong Jadi Penggerak Pemberdayaan Ekonomi Umat

image
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam bincang Asta Protas di Tangerang, Senin, 28 Juli 2025. (ANTARA/HO-Kemenag)

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Agama akan menjadikan wakaf produktif sebagai instrumen penggerak pemberdayaan ekonomi umat, yang sejalan dengan salah satu pilar program prioritas Asta Protas kementerian tersebut yakni penguatan kemandirian umat.

"Aset wakaf kita itu nilainya mencapai sekitar Rp2.000 triliun. Ini aset yang bersifat abadi dan tidak bisa diganggu gugat. Kalau ini kita kelola secara produktif, akan menjadi instrumen strategis bagi penguatan ekonomi umat," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin di Tangerang, Senin, 28 Juli 2025.

Kamaruddin mengatakan, dari sekitar 450 ribu tanah wakaf yang ada, baru sembilan hingga 10 persen yang telah dikelola secara produktif, seperti untuk pertanian, sawah, kehutanan, dan sektor lainnya.

Baca Juga: Kemenag Sumatra Utara Terima Bantuan 8.328 Handuk Bagi Jemaah Calon Haji Tahun Ini

Maka dari itu, Kementerian Agama akan mendorong optimalisasi pengelolaan wakaf agar semakin berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

"Wakaf adalah instrumen strategis untuk membantu umat ini. Banyak orang belum berwakaf, jangan-jangan bukan karena tidak mau, tetapi karena belum ada literasinya. Maka, ke depan literasi wakaf juga akan kita perkuat," kata dia.

Selain wakaf aset, potensi wakaf uang juga sangat besar. Kementerian Agama tengah menyiapkan ekosistem dan regulasi agar wakaf uang dapat dilakukan secara masif, transparan, dan amanah.

Baca Juga: Kemenag Kenalkan Inovasi Baru Layanan Asrama Haji yang Dinamai Munakosah

Kamaruddin menggambarkan apabila seluruh ASN Kemenag yang jumlahnya sekitar 400 ribu orang, termasuk PPPK, berwakaf minimal Rp10 ribu saja, maka akan terkumpul Rp4 miliar per tahun.

"Kalau ditambah satu juta guru berwakaf dengan nominal yang sama, kita bisa mengumpulkan lebih besar lagi. Itu baru dari guru, belum dari anak-anak didiknya," kata dia.

Menurutnya, wakaf uang adalah bentuk solidaritas sosial yang sepatutnya menjadi gaya hidup umat Islam. Pasalnya, hasil pengelolaan dapat dijadikan sebagai instrumen pengentasan masyarakat miskin.

Baca Juga: Nasaruddin Umar: Kemenag Tunggu Fatwa MUI tentang Penyembelihan Hewan Dam Jemaah Haji di Tanah Air

"Wakaf uang itu, bagi yang mampu, hukumnya wajib. Ini adalah kewajiban moral untuk membantu orang miskin. Wakaf bukan hanya soal nominal, tapi tentang komitmen untuk berbagi," kata dia.

Halaman:

Berita Terkait