DECEMBER 9, 2022
Humaniora

PKUB Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Jemaat Kristen dan Perusakan Rumah Doa di Padang, Sumatra Barat

image
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Muhammad Adib Abdushomad. ANTARA/HO-Kemenag

PKUB menegaskan kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.

Oleh karena itu, lanjutnya, setiap bentuk penanganan terhadap persoalan rumah ibadah harus dilakukan melalui prosedur hukum dan jalur mediasi, bukan melalui tekanan massa atau tindakan sepihak.

"Penegakan hukum dan penguatan budaya dialog adalah dua pilar penting dalam menjaga Indonesia tetap damai dan bersatu dalam keberagaman," ujar Adib.***

Baca Juga: Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Tanah Milik Gereja Kristen Pasundan Kramatjati

Halaman:

Berita Terkait