Waduh, Polres Bekasi Tangkap Badut Mesum Pelaku Kekerasan Seksual pada Dua Anak
- Penulis : Mila Karmila
- Jumat, 27 Juni 2025 08:24 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap seorang pria berinisial SA (32) yang berprofesi sebagai badut keliling atas dugaan melakukan tindak kekerasan seksual berupa sodomi terhadap dua anak laki-laki berinisial RF dan DA.
Pelaku sebelum diamankan petugas sempat mencoba melarikan diri dari kejaran warga dengan menaiki atap rumah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku mencoba kabur lewat atap sebuah rumah namun terpeleset dan jatuh hingga berhasil diamankan petugas bersama warga setempat," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Kamis, 26 Juni 2025.
Baca Juga: BRI Liga 1: Sebut Shin Tae yong Badut, Thomas Doll Minta Maaf
Mustofa mengungkapkan, pelaku SA dalam keseharian kerap berinteraksi dengan anak-anak melalui profesi yang ditekuni. Profesi badut ini yang menjadi siasat pelaku untuk mendekati calon korban sebelum melancarkan aksinya.
Dalam setiap menjalankan aksi, pelaku merayu korban dengan imbalan uang senilai Rp50.000 sambil memutar video asusila sebelum memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.
"Modus operandi bujuk rayu dan imbalan uang. Korban RF bahkan telah mengalami peristiwa ini hingga lima kali. Korban lain, DA, juga mengalami kekerasan serupa," katanya.
Baca Juga: Korpri dan MARAG Datangkan Seniman Badut untuk Hibur Anak-anak Korban Gempa di Garut Jawa Barat
Hasil visum menunjukkan ada kerusakan pada anus korban yang menguatkan dugaan kekerasan seksual tersebut. Selain dua korban yang telah melapor, polisi mencurigai ada korban lain namun belum berani mengungkapkan kejadian serupa karena merasa takut atau malu.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang mengenal pelaku atau memiliki anak-anak yang mungkin pernah berinteraksi dengan tersangka agar segera melapor. Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya," kata dia.
Pelaku SA dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidak korban lain.***