DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat Larang Sekolah Swasta Naikkan Iuran

image
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rita Hastarita mendampingi Gubernur Ria Norsan memberi bantuan biaya pendidikan siswa SMA swasta Kalimantan Barat. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita melarang sekolah swasta penerima bantuan pendidikan dari pemerintah untuk menaikkan iuran.

"Kami menghimbau sekolah swasta yang menerima bantuan biaya pendidikan menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan dan tidak menaikkan biaya iuran sekolah,” kata Rita di Pontianak, Senin 9 Juni 2025.

Ia akan mengawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada penambahan iuran secara sepihak.

Baca Juga: Ombudsman Kalimantan Barat Terima Laporan Lambannya Penyelesaian Sertifikat Tanah di Kubu Raya

Program Beasiswa Pendidikan (PBP) 2025 menyasar 277 sekolah swasta jenjang SMA, SMK, dan SLB dengan total penerima manfaat mencapai 21.000 siswa.

Kota Pontianak menjadi daerah dengan jumlah penerima terbanyak, mengingat banyak sekolah swasta yang beroperasi di sana.

Menurut Rita, bantuan tersebut diberikan untuk membantu operasional sekolah dan meringankan beban biaya pendidikan siswa, termasuk komponen seperti honor guru dan kebutuhan bangunan.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Pontianak Kalimantan Barat Tarmizi bin Samad Muhammad Meninggal di Saudi Arabia

"Namun karena bantuan ini bersifat parsial, masih ada selisih iuran yang tetap harus dibayarkan oleh siswa. Tapi harapannya, beasiswa ini bisa benar-benar membantu siswa dan tidak membebani lebih lanjut," tuturnya.***

Berita Terkait