Presiden Prabowo Jelaskan Pandangannya Mengenai Riuh Demonstrasi dan Disahkannya UU TNI
- Penulis : Mila Karmila
- Selasa, 08 April 2025 08:01 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Prabowo Subianto menjelaskan pandangannya mengenai demonstrasi yang terjadi beberapa waktu terakhir di Indonesia hingga pengesahan Revisi Undang-Undang TNI.
"Kita sudah sepakat berdemokrasi. Berdemo itu dijamin oleh UUD. Hak berkumpul, hak berserikat dan sebagainya. Jadi menurut saya itu biasa aja,” kata Presiden Prabowo merespons pertanyaan Pemimpin Redaksi IDN TImes Uni Lubis dalam kegiatan dialog Presiden bersama tujuh jurnalis senior pada Minggu, 6 April 2025 dan diskusi tersebut disiarkan melalui siaran TV publik TVRI, pada Senin malam, 7 April 2025.
Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa demo adalah hak warga negara itu kemudian meminta agar para jurnalis bisa menilai secara objektif dan menimbang, apakah pelaksanaan demonstrasi itu murni suara rakyat atau ada dalang yang membayar di baliknya.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan PM Malaysia Anwar Ibrahim Bahas Dampak Tarif Trump Terhadap ASEAN
Menurutnya demonstrasi yang baik harusnya bisa berjalan dengan damai dan tidak berakhir dengan kericuhan, hal tersebut sayangnya tidak terjadi dalam beberapa demo terakhir.
"Kita hormati hak untuk berdemo asal demonya damai tidak mau menyulut kerusuhan. Nah kalau bakar-bakar ban itu bukan damai,” kata Prabowo.
Menanggapi pertanyaan lainnya terkait dengan disahkannya revisi UU TNI yang terkesan terburu-buru, menurut Presiden langkah itu didukungnya dan diambil karena menanggapi suatu fenomena masa pensiun perwira TNI yang terlalu cepat dan menyebabkan jabatan-jabatan tinggi mengalami perubahan yang cepat pula.
Baca Juga: Presiden Prabowo ke Majalengka, Jawa Barat Pimpin Panen Raya Bersama Petani di 14 Provinsi
Dengan rotasi pejabat tinggi yang begitu cepat karena terhalang batasan usia, menurut Prabowo maka diperlukan revisi UU TNI sehingga ke depannya kondisi serupa tidak berulang dan berjalannya organisasi bisa lebih optimal.
"Inti daripada RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Nonsense itu saya katakan,” kata Prabowo.
Ia juga menyebutkan bahwa terkait dengan jabatan di kementerian dan lembaga yang dapat diemban tugasnya oleh anggota TNI, dalam UU TNI baru tersebut itu diatur hanya untuk pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan keterampilan yang terkait pengamanan dan keamanan negara.
Baca Juga: Pengamat Amir Hamzah: Ada Operasi Politik untuk Hancurkan Orang Kepercayaan Presiden Prabowo
Sementara untuk jabatan sipil di luar keterampilan yang dimiliki TNI maka perwira terkait harus mengikuti aturan yakni dengan pensiun dini.