Thursday, Apr 3, 2025
Nasional

Pengadilan Militer Tolak Permohonan Biaya Ganti Rugi Penembakan Bos Mobil Rental

image
Sidang vonis terdakwa penembakan bos mobil rental di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti,

ORBITINDONESIA.COM - Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 25 Maret 2025, menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban penembakan bos mobil rental.

Hal tersebut diungkapkan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa.

"Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui oditur militer tersebut maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," kata Arif.

Baca Juga: 2 Dari 3 Anggota TNI AL Terdakwa Perkara Penembakan Bos Rental Mobil Memiliki Hubungan Keluarga

Arif menyebutkan, keputusan tersebut menimbang bahwa terdakwa tidak mampu membayar atas permohonan restitusi untuk keluarga korban meninggal dunia, yakni Ilyas Abdurrahman dan korban luka berat, yaitu Ramli.

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Menimbang bahwa para terdakwa tidak mampu membayar, tetap melekat pada diri para terdakwa dan tidak menutup kemungkinan suatu saat para terdakwa atau pihak ketiga dapat menyelesaikannya," katanya.

Baca Juga: TNI AL Amankan 1 Ton Minuman Keras Selundupan di Kepulauan Aru Maluku

Demikian juga kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia dan luka berat dengan adanya restitusi ini tidak tertutup kemungkinan mengajukan gugatan baru secara perdata di kemudian hari.

Selain itu, menurut majelis hakim, pengajuan restitusi yang dibebankan kepada tiga terdakwa tidak tepat karena perkara ini juga berkaitan dengan terdakwa lainnya seperti Isra alias Ires (39 tahun) dan Ajat Supriatna (29 tahun).

Majelis hakim menilai ternyata ditemukan beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi, yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil sewa (rental) yang tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan.

Baca Juga: Dua dari Tiga Anggota TNI AL yang Didakwa Membunuh Bos Mobil Rental Dipecat dan Dihukum Seumur Hidup

Hal itu sebagaimana dalam pasal 4 huruf a Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2022.

Halaman:

Berita Terkait