DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Aprobi Mengapresiasi Penyaluran Biodiesel B40 Berjalan Baik pada 2025

image
Dua pegawai menunjukkan bahan bakar B40 usai uji jalan kendaraan B40 di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

ORBITINDONESIA.COM - Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia atau Aprobi mengapresiasi kerja sama semua pemangku kepentingan, yang mendukung implementasi program mandatori biodiesel yang berhasil hingga saat ini.

Wakil Ketua Umum Bidang Promosi dan Komunikasi Aprobi, Catra De Thouars mengatakan saat ini, program mandatori B40 berjalan dengan baik, di mana produsen biodiesel telah mendistribusikan FAME bulan Januari 2025 hingga 100 persen sesuai dengan PO yang diterbitkan oleh BUBBM (Badan Usaha BBM).

Selanjutnya, dalam keterangan Aprobi di Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2025, memasuki Februari 2025 BUBBM khususnya PT. Pertamina Patra Niaga telah menerbitkan PO (Purchase Order) yang meningkat dari bulan sebelumnya.

Baca Juga: Dida Gardera: Pemerintah Prabowo Bakal Uji Coba Biodiesel B50 Tahun Depan

"Kami mengapresiasi dukungan serta kebijakan pemerintah yang konsisten dan berkomitmen untuk menerapkan program mandatori biodiesel selama ini, sebagai salah satu cara untuk mencapai nett zero emission," kata Catra.

Program mandatori pencampuran biodiesel tahun 2025 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 Tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Jenis Minyak Solar Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 persen.

Berdasarkan surat tersebut, ada 24 Perusahaan produsen biodiesel yang berpartisipasi untuk mendistribusikan FAME/ biodiesel ke 28 Perusahaan atau Badan Usaha Bahan Bakar Minyak, yang ditugaskan oleh ESDM dalam pencampuran minyak solar untuk B40. Adapun total alokasi FAME/Biodiesel untuk 2025 adalah sekitar 15,6 juta Kiloliter.

Baca Juga: Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi: Mandatori Biodiesel B40 Akan Hemat Devisa Rp147,5 Triliun

Selanjutnya, Pemerintah telah menetapkan mekanisme harga biodiesel di mana untuk tahun 2025 terdapat dua kategori pembiayaan biodiesel, yaitu untuk sektor Public Service Obligation (PSO) dan Non PSO.

Pertama, perihal pembiayaan biodiesel dengan tujuan pencampuran minyak biodiesel dengan solar PSO, Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM) seperti PT. Pertamina Patra Niaga membayar minyak biodiesel seharga minyak solar di mana selisih harga yang terjadi merupakan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Kedua, perihal pembiayaan biodiesel dengan tujuan pencampuran minyak biodiesel dengan solar Non PSO/industri, BUBBM membayar senilai harga biodiesel 100 persen.

Baca Juga: Ketua Satgas Hilirisasi, Bahli Lahadalia: Pemanfaatan Biodiesel Strategi Peta Jalan Ketahanan Energi

Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2015 beserta perubahannya, dimana BPDP melakukan pembayaran dengan ketentuan pembayaran maksimal 90 hari dari permohonan pembiayaan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN), sehingga terhadap selisih yang terjadi yang menjadi beban BPDP akan selalu dibayarkan setelah terjadi pengiriman barang dan dilakukan verifikasi bukan kategori retroactive dikarenakan peraturan telah ada sebelum pengiriman barang.

Halaman:

Berita Terkait