Wacana Presiden Jokowi Maju Sebagai Cawapres 2024, Dimungkinkan tapi Risikonya Berat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 14 September 2022 19:40 WIB
ORBITINDONESIA - Belakangan ini santer beredar kabar bahwa ada kalangan tertentu yang ingin mendorong Presiden Jokowi untuk maju sebagai Cawapres 2024 dari kandidat tertentu, untuk mengawal pemimpin baru hasil Pemilu 2024 dan suksesi memimpin bangsa ini 5 tahun ke depan.
Pertanyaannya mungkinkah? Jawabannya, tentu mungkin saja. Kenapa tidak? Karena tidak ada larangan dalam konstitusi kita yang menghalangi Presiden Jokowi maju jadi Cawapres 2024. Termasuk mantan Kepala Daerah dua periode utk maju menjadi wakil, bukan? Bebas saja.
Namun, jika pertanyaannya diganti menjadi: Apakah berbahaya buat bangsa ini, jika Presiden Jokowi maju sebagai Cawapres 2024? Jawabannya: tentu bisa iya, bisa tidak.
Baca Juga: Demam Hacker Bjorka, Pemerintah Ingatkan PSE Tingkatkan Keamanan Siber
Kenapa kok bisa berbahaya? Ini potensi masalahnya: Bagaimana bila Presiden terpilih yang beliau kawal tiba-tiba meninggal dunia, menjadi terdakwa, kena impeachment atau berhalangan tetap?
Tentu Anda berpikir secara normatif konstitutional bahwa Wapres dong yang otomatis disumpah oleh Ketua MA di depan Rapat Paripurna MPR untuk menjadi Presiden?
Betul. Tapi tidak bisa. Lha kenapa? Karena dalam konstitusi kita, seorang Presiden hanya dapat menjabat dua masa jabatan. Tidak boleh tiga kali.
Terjadilah kevakuman kekuasaan. Bisa berlangsung lama. Tidak ada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Baca Juga: Biodata Loris Karius, Eks Kiper Liverpool Disebut Biang Kerok Kekalahan Saat Lawan Real Madrid