Riset LSI Denny JA: Pilkada Sebaiknya Mengikuti Aturan Pilpres yang Baru
- Penulis : Bramantyo
- Rabu, 15 Januari 2025 18:23 WIB
ORBITINDONESIA.COM — LSI Denny JA merilis hasil riset terbaru terkait Pilkada 2025 yang menyarankan agar mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) mengikuti aturan baru Pilpres pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024.
Riset LSI Denny JA yang dilakukan pada 2 - 7 Januari 2025 ini menyatakan bahwa sebanyak 68,19 persen sentimen publik mendukung putusan MK yang menghapus presidential threshold dan membolehkan semua partai mencalonkan presiden.
Riset LSI Denny JA ini berbasis analisis percakapan digital di media sosial dan berita online menggunakan alat "LSI Internet."
LSI Denny JA menilai aturan serupa sebaiknya diterapkan dalam Pilkada, di mana setiap partai memiliki hak mencalonkan kepala daerah, bukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.
Hasil riset menunjukkan, sebanyak 7.079 percakapan digital yang dianalisis menunjukkan mayoritas responden setuju dengan konsep ini.
Hanya 31,81 persen yang menunjukkan sentimen negatif dengan kekhawatiran akan fragmentasi politik akibat banyaknya kandidat yang muncul.
Baca Juga: LSI Denny JA Selenggarakan Quick Count Pilkada 2024 di Televisi Mulai Pukul 15.00 WIB
Namun, LSI Denny JA menegaskan bahwa fragmentasi dapat dikelola melalui regulasi yang ketat dan mekanisme dua putaran jika tidak ada kandidat yang meraih suara mayoritas.
Denny JA, dalam hasil risetnya menyebutkan lima alasan dukungan sistem tanpa ambang batas.
Pertama, demokrasi lebih inklusif karena semua partai memiliki hak yang sama mencalonkan kandidat.
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Inilah Hasil Hitung Cepat Indikator Politik, Charta Politika, SMRC, dan LSI
Kedua, tercipta kompetisi yang sehat lantaran dominasi partai besar berkurang.