KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Kamis Depan
- Penulis : Wahyu Husain
- Minggu, 05 Januari 2025 14:46 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024, Kamis 9 Januari 2024.
"Rencana penetapannya Kamis," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Minggu5 Januari 2025.
Fahmi mengatakan, KPU akan mengundang semua peserta Pillada 2024 sewaktu penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Baca Juga: Syukuran Kemenangan, Pramono Anung-Rano Karno: Terima Kasih Kepada Ncang, Ncing, Mpok, Abang
Ia menambahkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 pada lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi disebutkan, setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, maka peserta yang menang akan ditetapkan sebagai pemenang.
Pada Minggu KPU DKI Jakarta secara resmi menyerahkan undangan penetapan gubernur terpilih kepada Pramono Anung di kediaman.
Tanggal 8 Desember 2024, KPU Jakarta Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024 yakni 2.183.239 suara.
Baca Juga: Pramono Anung Mengenang Gus Dur Melalui Tiga Peristiwa Besar Terkait Megawati dan Pilkada
Ridwan Kamil-Suswono 1.718.160 suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara. ***