DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Tim Hukum Partai Gerindra Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

image
Logo Partai Gerindra. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkait Pilkada Jakarta 2024.

Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman di Jakarta, Sabtu, 7 Desember 2024 mengatakan, ada 167 kasus yang menyangkut formulir C6 atau undangan yang tidak terdistribusi kepada masyarakat.

"Formulir C6 yang tidak terdistribusi akan menjadi objek pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK," katanya.

Baca Juga: TOK! Rekapitulasi KPU: Pramono Anung-Rano Karno Raih Dukungan 50,07 Persen

Hal itu pun sudah dilaporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, namun tidak menjalankan pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang C6nya tidak terdistribusi dengan benar.

Tak hanya itu, 80 lebih laporan yang disampaikan relawan dan masyarakat ke Bawaslu, namun tidak jelas perkembangannya.

Dari seluruh kejadian-kejadian itu, kata dia, membuktikan bahwa Pilkada Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang diharapkan.

Baca Juga: Unggul di Pilkada Jakarta 2024, Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno Berterima Kasih kepada Masyarakat

"Sehingga kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta ini, baik KPU maupun Bawaslu itu tidak bekerja profesional," katanya.

Ia tengah berkoordinasi dengan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono serta relawan untuk membuat permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. ***

Berita Terkait