Imigrasi Jakarta Utara Pindahkan 6 Tahanan WNA Asal Negeria ke Rumah Detensi Jakarta
- Penulis : Wahyu Husain
- Jumat, 15 November 2024 16:28 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memindahkan enam tahanan warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang sebelumnya ditahan di kantor imigrasi setempat ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.
"Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar pengelolaan detensi yang ada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kepala Seksi Intelijen Penindakan Imigrasi Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Jumat 15 November 2024.
Ia mengatakan, keenam detensi berkewarganegaraan Nigeria tersebut dipindahkan selama menunggu tindakan administratif keimigrasian.
Baca Juga: Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Pembina Desa
Ia mengatakan proses pemindahan dijalankan dengan hati-hati dan memperhatikan aspek keamanan.
Ia menambahkan, pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan empat petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pelayanan Imigrasi Jakarta Utara dan 10 petugas Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.
Menurutnya, tim beserta tahanan sampai di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta pada pukul 13.30 WIB dan diterima Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Muhammad Reza Alkahfi.
Baca Juga: NBC News: Kebijakan Imigrasi Donald Trump Mungkin Berdampak Pada 1,3 Juta Orang
"Serah terima detensi ini dilakukan dikarenakan mereka telah melebihi batas pendetensiannya di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara," kata dia. ***