Mahkamah Konstitusi: Pilkada Ulang Harus Digelar Paling Lama Setahun Setelah Kotak Kosong Dinyatakan Menang
- Penulis : M. Ulil Albab
- Kamis, 14 November 2024 13:51 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus digelar ulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong dinyatakan menang.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara 126/PUU-XXII/2024 yang menggugat Pasal 54D ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut MK, pasal 54D ayat 3 Undang-Undan Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 tahun sejak pelantikan," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang Kamis, 14 November 2024.
Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan tuntutan pemohon yang meminta desain surat suara untuk calon tunggal pemilihan kepala daerah diubah menjadi peblisit.
Gugatan ini ditujukan pada Pasal 54C Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mahkamah Konstiusi menyatakan, Pasal 54C ayat 2 Undang-Undang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai;
"Pemilihan 1 pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta dua kolom kosong di bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan "setuju" atau "tidak setuju" terhadap satu pasangan calon gubernur dan wail gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota," demikian putusan yang diucapkan Suhartoyo dalam sidang, Kamis.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan setuju dengan model peblisit untuk segera dijalankan. Namun, percetakan dan tahap distribusi logistik Pilkada serentak 2024 sudah dilakukan. Dengan demikian, model peblisit tidak mungkin dilaksanakan sekarang ini.
"Oleh karena itu, desain/model surat suara baru dengan model peblisit dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan satu pasangan calon dimaksud mulai diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029," kata hakim Saldi Isra. ***