Mahasiswi di Palangka Raya Ini Simpan Ganja Hampir 1 Kilogram

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya berinisial GS (22 tahun) karena diduga mengedarkan ganja seberat 910 gram.

Kabid Hububungan Masyarakat Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Selasa, 12 November 2024 mengatakan, GS diamankan aparat penegak hukum karena kedapatan menyimpan ganja yang diduga milik HS (23 tahun) yang sedang mendekam di dalam Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.

"Penangkapan GS ini bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di jalan Pangeran Samudra 1 Palangka Raya," kata Erlan.

Dia menuturkan, GS ditangkap di salah satu barak di Jalan Pangeran Samuda 1, Kota Palangka Raya, Jumat 8 November 2024.

kepada penyidik, GS mengaku bahwa ganja tersebut dia simpan di baraknya setelah diperintah HS melalui telepon.

Dari tangan GS, polisi mengamankan ganja 910 gram.

Penyidik menjerat GS dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***