DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Sindikat Narkoba Malaysia Digulung: 207 Kilogram Sabu dan 90 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

image
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, Rabu 6 November 2024 menunjukkan narkoba yang disembunyikan di mobil oleh pelaku. (ANTARA)

Berdasarkan pemeriksaan, mereka mengaku bahwa narkoba tersebut mereka peroleh dari Malaysia.

"Sabu itu dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis memakai perahu nelayan. Dari Bengkalis, dikirim ke Jakarta," katanya.

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: BNN: Satu Keluarga yang Terjerat Kasus Pabrik Narkoba di Serang, Banten Sudah Masuk Penjara

Mereka terancam pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait