Untuk Tingkatkan Layanan ke Jemaah, Kemenag Usulkan Pelibatan Personel TNI Sebagai Petugas Haji 2025
- Penulis : M. Ulil Albab
- Minggu, 03 November 2024 05:03 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI sedang mengusulkan pelibatan personel TNI sebagai petugas haji musim haji 2025 dalam upaya peningkatan layanan kepada jamaah haji asal Indonesia di Tanah Suci.
"Dalam rangka peningkatan layanan haji, petugas haji nantinya harus dikombinasikan dengan personel TNI," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo HR Muhammad Syafi'i di Padang, Sabtu malam, 2 November 2024.
Ia mengatakan usulan pelibatan personel TNI tersebut pada kegiatan peluncuran aplikasi terbaru Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Apps di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Wamenag Muhammad Syafi'i yang kerap disapa Romo tersebut, mengatakan wacana pelibatan unsur TNI sebagai petugas haji semata-mata untuk meningkatkan pelayanan ibadah haji yang selama ini dinilai belum optimal, sebab masih banyak ditemukan petugas haji asal Indonesia yang tidak disiplin atau optimal dalam melayani jamaah haji.
"Itu petugas haji kumpul di sana merokok, kumpul di sini ketawa-ketawa sehingga jamaah tidak terlayani," kata dia mengkritik layanan yang dilakukan petugas ibadah haji sebelumnya.
Pihaknya mengharapkan usulan tersebut dapat memperbaiki layanan terhadap jamaah haji asal Indonesia agar semakin baik, sehingga tidak ada keluhan-keluhan yang disampaikan jamaah usai menunaikan Rukun Islam kelima tersebut.
Baca Juga: Wamenag Muhammad Syafi'i: Presiden Prabowo Ingin Bangun Kampung Haji di Makkah, Arab Saudi
Pada kesempatan itu, mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut, mengatakan nantinya Kementerian Agama mengusulkan kuota 50 hingga 60 persen personel TNI menjadi petugas haji, sedangkan sisanya bisa diisi oleh perwakilan dari organisasi masyarakat dan lainnya.
"Nanti porsi TNI 50 hingga 60 persen dan tentu pangkatnya yang di bawah kapten," kata dia.
Kendati demikian, Romo menegaskan pelibatan unsur TNI sebagai petugas haji baru sebatas usulan sehingga akan ada tinjauan atau kajian mendalam dari berbagai pihak terkait.***