Kasus Dadiyata: Penghilangan Paksa Aktivis Nigeria dan Tuntutan Keadilan

Daily Times Nigeria

Daily Times Nigeria

Tech Life

ORBITINDONESIA.COM – Kasus Dadiyata kembali mengguncang Nigeria setelah muncul kesaksian bersumpah yang mengarah pada dugaan pembunuhan Abubakar Idris Dadiyata, aktivis dan dosen yang diculik pada 2 Agustus 2019. Penghilangan paksa aktivis Nigeria ini tidak lagi sekadar misteri, tetapi ujian telanjang bagi negara: apakah hukum mampu menyentuh aparat bersenjata yang dituding terlibat.

Dadiyata dikenal sebagai suara kritis dari Nigeria Utara yang menolak politik identitas dan tetap memelihara pertemanan lintas etnis serta agama. Ia dosen di Federal University Dutsin-Ma, Katsina, sekaligus komentator media sosial yang memikat karena argumennya tenang namun tajam.

Dukungan politiknya kepada Rabiu Musa Kwankwaso lahir dari pengalaman pribadi sebagai penerima beasiswa pendidikan di Kano. Ia mengadvokasi gagasan, bukan amplop, dan membayar sendiri biaya aktivismenya, yang kemudian membuatnya makin rentan.

Pada malam 2 Agustus 2019, ia diculik bersenjata dari rumahnya di Kaduna State dan tak pernah kembali. Selama hampir tujuh tahun, keluarga menunggu kabar yang tak pernah datang, sementara negara menukar jawaban dengan senyap.

Ibunya wafat pada 2022 tanpa mengetahui nasib anaknya, sebuah luka yang menggambarkan harga penghilangan paksa bagi keluarga korban. Dalam kasus seperti ini, waktu bukan sekadar penanda, melainkan bagian dari kekerasan itu sendiri.

Dalam artikel ini, nama-nama mulai muncul bersama tuduhan yang lebih spesifik. Musa Muhammad Kamarawa, eks ajudan mantan Gubernur Zamfara Bello Matawalle, mengaku menyaksikan Dadiyata dibunuh dan diancam jika bicara.

Menurut kesaksiannya, dua perwira polisi yang disebut CSP Hussaini Gimba dan CSP Hassan Gimba, yang terkait Operation Yaki di Kaduna, diduga melakukan pembunuhan. Tuduhan ini, bila benar, menempatkan institusi keamanan pada pusat skandal, bukan sekadar di pinggirnya.

Seorang pengacara berbasis Kano, Abba Hikima Fagge, kemudian mengajukan petisi ke polisi. Inspektur Jenderal Polisi, Olatunji Disu, disebut memerintahkan investigasi komprehensif, dan Kwankwaso mendukung penyelidikan baru itu.

Langkah ini penting, tetapi terlambat, dan publik sudah kenyang dengan “teater institusional” yang berakhir tanpa akuntabilitas. Pertanyaan utamanya sederhana: apakah penyelidikan ini akan mengarah ke penuntutan, atau berhenti pada konferensi pers.

Kasus Dadiyata memperlihatkan pola klasik penghilangan paksa: penculikan, penyangkalan, pengalihan isu, lalu pelapukan perhatian publik. Ketika negara tidak membongkar kasusnya sendiri, yang tumbuh adalah impunitas, dan impunitas selalu menular.

Artikel menyorot bagaimana para pejabat saling melempar tanggung jawab, termasuk tudingan politik antarwilayah. Mantan Gubernur Kaduna Nasir El-Rufai disebut pernah menunjuk pemerintahan Kano saat itu, seolah korban bisa dipindah-pindahkan seperti berkas.

Nama Operation Yaki dan dua CSP yang disebut menciptakan titik masuk investigasi yang konkret. Jika negara serius, pemeriksaan rantai komando, log komunikasi, dan penugasan personel pada periode penculikan harus dibuka untuk audit independen.

Artikel juga menempatkan peristiwa ini dalam konteks era Buhari yang dinilai keras terhadap dissent. Amnesty International pernah menyebut Omoyele Sowore, Olawale Bakare, dan Agba Jalingo sebagai “prisoners of conscience,” yang memperkuat gambaran adanya pola represi.

Sowore bahkan pernah ditangkap ulang di ruang sidang, sebuah adegan yang menyiratkan bahwa proses hukum dapat diperlakukan sebagai formalitas belaka. Jones Abiri, jurnalis, juga pernah ditahan DSS selama dua tahun tanpa dakwaan, menurut berbagai laporan media dan advokasi HAM.

Rangkaian contoh itu penting bukan untuk menyamakan semua kasus, tetapi untuk membaca iklim kebijakan keamanan. Dalam iklim seperti itu, penghilangan paksa menjadi alat paling efektif karena ia memutus akses keluarga pada kepastian, dan memutus publik dari bukti.

Ada dimensi wilayah yang tajam: aktivis dari Nigeria Utara menghadapi tekanan ganda karena kritik dianggap “membelot” dari blok politik yang diasumsikan solid. Dadiyata menolak logika itu, dan penolakannya menjadikannya simbol yang berbahaya bagi penguasa.

Kini, kesaksian Kamarawa adalah peluang sekaligus ujian. Peluang karena ia menyodorkan narasi orang dalam, dan ujian karena negara harus membuktikan bahwa saksi tidak akan “hilang” berikutnya.

Jika investigasi hanya fokus pada pelaku lapangan, kasus ini akan berakhir seperti banyak kasus lain: ada kambing hitam, tetapi tidak ada otak. Dalam dugaan pembunuhan politik, pusat gravitasi ada pada pemberi perintah, bukan pada pemegang senjata saja.

Kasus Dadiyata bukan sekadar tragedi personal, melainkan indikator kesehatan negara. Negara yang membiarkan penghilangan paksa bertahan bertahun-tahun sedang mengirim pesan bahwa kewarganegaraan tidak menjamin perlindungan.

Yang paling mengganggu adalah normalisasi penundaan, seolah tujuh tahun adalah waktu yang wajar untuk mencari orang yang diculik di wilayah sendiri. Dalam demokrasi yang waras, keterlambatan semacam itu harus diperlakukan sebagai kegagalan institusional, bukan sekadar “kendala penyelidikan.”

Dadiyata digambarkan sebagai aktivis yang tidak hidup dari patronase politik, dan justru itu yang membuatnya sulit “dikendalikan.” Ketika kritik tidak bisa dibeli, ia sering berakhir ditakuti, dan yang ditakuti biasanya dihadapi dengan kekerasan.

Dukungan Kwankwaso terhadap penyelidikan baru dapat memberi tekanan politik yang diperlukan agar kasus tidak kembali tenggelam. Namun tekanan politik saja tidak cukup, karena masalahnya adalah struktur impunitas yang melindungi aparat dan jejaring kuasa.

Pemerintah saat ini memang bukan pihak yang menculik Dadiyata, tetapi mereka mewarisi perangkat negara untuk mengungkapnya. Jika perangkat itu tidak dipakai, warisan yang sesungguhnya adalah pembiaran, dan pembiaran adalah bentuk keterlibatan yang lebih halus.

Publik juga perlu menolak godaan untuk menjadikan kasus ini sekadar amunisi partisan. Penghilangan paksa adalah kejahatan terhadap warga, dan satu-satunya posisi moral yang konsisten adalah menuntut kebenaran tanpa memandang kubu.

Keluarga Dadiyata berhak atas kebenaran, dan kebenaran menuntut proses yang transparan, independen, dan dapat diaudit publik. Nama CSP Hussaini Gimba dan CSP Hassan Gimba harus diuji melalui investigasi terbuka, dan rantai komando wajib diselidiki sampai level pemberi perintah.

Jika negara mampu menemukan pelaku, maka negara juga mampu menemukan motif, jaringan, dan penutupinya. Yang tidak mampu biasanya bukan aparat, melainkan kemauan politik untuk menabrak tembok perlindungan internal.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan hanya “di mana Dadiyata,” tetapi “negara macam apa yang kita izinkan tumbuh dari ketidakpastian ini.” Jika kasus ini berakhir lagi dalam senyap, maka yang hilang bukan hanya satu aktivis, melainkan keberanian publik untuk bersuara.

(Orbit dari berbagai sumber, 25 September 2026)