DECEMBER 9, 2022
Nasional

Begini Peran Lengkap Zarof Ricar dalam Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur di Mahkamah Agung

image
Ilustrasi, kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menyeret eks pejabat di MA. (PIXABAY/leo2014)

ORBITINDONESIA.COM - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MK), Zarof Ricar (ZR) dinyatakan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Jumat, 25 Oktober 2024.

ZR memainkan peran penting dalam perkara kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.

ZR yang merupakan mantan mantan Kabadiklat Kumdil MA tersebut berperan dalam memberikan sejumlah uang kepada hakim MA yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur agar dapat membelokkan putusan sesuai kehendak klien.

Baca Juga: Kejagung Ogah Revisi Tuntutan kepada Richard Eliezer, Jampidum: Seharusnya RE Bisa Menolak Perintah Sambo

Berkaitan dengan itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat membeberkan peran ZR saat menjadi makelar kasus suap vonis Gregorius Ronald Tannur di MA.

Abdul Qodir menjelaskan bahwa pengungkapan keterlibatan ZR berasal dari keterangan tersangka lain berinisial LR.

Diterangkan, LR yang merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur memberikan uang suap sejumlah Rp5 miliar kepada ZR.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Ini Daftar Tersangka Kasus Korusi Proyek BTS dan Perannya

Oleh ZR, uang tersebut kemudian diberikan diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.

Tidak hanya dalam perkara ini, ZR ternyata merupakan makelar perkara di MA yang telah beberapa kali mengurus perkara kasasi melalui permufakatan jahat.

Hal tersebut diketahui dari hasil penggeledahan rumah ZR. Petugas menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 Dolar Singapura, 1.897.362 Dolar AS, 483.320 Dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kemenkominfo sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," ungkap Abdul Qodir.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait