Begini Peran Lengkap Zarof Ricar dalam Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur di Mahkamah Agung
- Penulis : M. Ulil Albab
- Sabtu, 26 Oktober 2024 08:32 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MK), Zarof Ricar (ZR) dinyatakan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Jumat, 25 Oktober 2024.
ZR memainkan peran penting dalam perkara kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.
ZR yang merupakan mantan mantan Kabadiklat Kumdil MA tersebut berperan dalam memberikan sejumlah uang kepada hakim MA yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur agar dapat membelokkan putusan sesuai kehendak klien.
Berkaitan dengan itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat membeberkan peran ZR saat menjadi makelar kasus suap vonis Gregorius Ronald Tannur di MA.
Abdul Qodir menjelaskan bahwa pengungkapan keterlibatan ZR berasal dari keterangan tersangka lain berinisial LR.
Diterangkan, LR yang merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur memberikan uang suap sejumlah Rp5 miliar kepada ZR.
Oleh ZR, uang tersebut kemudian diberikan diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.
Tidak hanya dalam perkara ini, ZR ternyata merupakan makelar perkara di MA yang telah beberapa kali mengurus perkara kasasi melalui permufakatan jahat.
Hal tersebut diketahui dari hasil penggeledahan rumah ZR. Petugas menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 Dolar Singapura, 1.897.362 Dolar AS, 483.320 Dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.
"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," ungkap Abdul Qodir.
Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.
Dalam pemeriksaan, kata Qohar, ZR mengaku bahwa uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G
Setelah tahun 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh ZR karena sudah memasuki masa purnatugas.
"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ucapnya.
Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan oleh ZR, Qohar menyebut bahwa ZR mengaku tidak ingat.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Cara Kejagung Tetapkan Kerugian Negara Rp300 Triliun di Korupsi Timah
"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," ucapnya.
Mengenai kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh ZR, ia mengatakan masih menunggu perkembangan kasus.
"Kami belum kerjakan (selidiki, red) TPPU. Kami lihat perkembangannya," ucapnya.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Ada Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Gregorius Ronald Tannur
Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih mendalami sumber dana miliaran yang dimiliki oleh tersangka LR.
"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini kami dalami malam ini. Apakah dari siapa dan dari mana, nanti akan kami progres lebih lanjut. Yang bersangkutan sedang diperiksa untuk kasus kedua (pemufakatan jahat suap, red.)," ucapnya.
Kejagung menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi kepada Hakim Agung MA untuk memuluskan putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Baca Juga: Kejagung Sita Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun Dalam Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur
Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.***