Begini Peran Lengkap Zarof Ricar dalam Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur di Mahkamah Agung
- Penulis : M. Ulil Albab
- Sabtu, 26 Oktober 2024 08:32 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MK), Zarof Ricar (ZR) dinyatakan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Jumat, 25 Oktober 2024.
ZR memainkan peran penting dalam perkara kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.
ZR yang merupakan mantan mantan Kabadiklat Kumdil MA tersebut berperan dalam memberikan sejumlah uang kepada hakim MA yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur agar dapat membelokkan putusan sesuai kehendak klien.
Berkaitan dengan itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat membeberkan peran ZR saat menjadi makelar kasus suap vonis Gregorius Ronald Tannur di MA.
Abdul Qodir menjelaskan bahwa pengungkapan keterlibatan ZR berasal dari keterangan tersangka lain berinisial LR.
Diterangkan, LR yang merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur memberikan uang suap sejumlah Rp5 miliar kepada ZR.
Oleh ZR, uang tersebut kemudian diberikan diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.
Tidak hanya dalam perkara ini, ZR ternyata merupakan makelar perkara di MA yang telah beberapa kali mengurus perkara kasasi melalui permufakatan jahat.
Hal tersebut diketahui dari hasil penggeledahan rumah ZR. Petugas menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 Dolar Singapura, 1.897.362 Dolar AS, 483.320 Dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.
"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," ungkap Abdul Qodir.