DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Dua Terdakwa Kasus Narkotika 33,6 Kilogram di Kalimantan Tengah Terancam hukuman mati

image
Kejati Kalimantan Tengah menjelaskan terkait tuntutan dua terdakwa kasus narkotika yang tertangkap di Kabupaten Lamandau untuk hukuman mati di Kota Palangka Raya, Senin, 21 Oktober 2024. ANTARA/HO-Kejati Kalteng

"Kami tentunya berpesan, siapapun yang melihat, mendengar berita ini. Jangan sekali-kali bermain dengan narkotika, apalagi mengedarkan. Kami jajaran kejaksaan akan menuntut berat siapapun yang bermain-main atau mengedarkan narkotika jenis apapun. Kita ingin Kalteng bersih dan bebas dari yang namanya narkotika," demikian Undang Mugopal.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait