Nusantara
Dua Terdakwa Kasus Narkotika 33,6 Kilogram di Kalimantan Tengah Terancam hukuman mati
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 22 Oktober 2024 06:07 WIB

Kejati Kalimantan Tengah menjelaskan terkait tuntutan dua terdakwa kasus narkotika yang tertangkap di Kabupaten Lamandau untuk hukuman mati di Kota Palangka Raya, Senin, 21 Oktober 2024. ANTARA/HO-Kejati Kalteng
"Kami tentunya berpesan, siapapun yang melihat, mendengar berita ini. Jangan sekali-kali bermain dengan narkotika, apalagi mengedarkan. Kami jajaran kejaksaan akan menuntut berat siapapun yang bermain-main atau mengedarkan narkotika jenis apapun. Kita ingin Kalteng bersih dan bebas dari yang namanya narkotika," demikian Undang Mugopal.***
Sumber: Antara