Mulai Sabtu Ini, Tarif Ojek Online Resmi Naik
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 10 September 2022 08:16 WIB
ORBITNDONESIA – Tarif ojek online resmi naik pada hari ini, Sabtu 10 September 2022 seiring naiknya harga bahan bakar minya sepekan silam.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, kenaikan tariff ojek online ini berlaku mulai tanggal 10 September 2022 pukul 00.01 WIB.
Dengan kenaikan tariff tersebut, pemerintah berharap bisa memberi kepuasan kepada pengemudi ojek online yang sudah menunggunya sejak lama.
Baca Juga: Petisi untuk Batalkan Pemberian Kompensasi Rp 446 Miliar untuk Direksi dan Komisaris Pertamina
Berikut ini adalah tariff ojek online untuk zona-sona di seluruh Indonesia sesuai keputusa Kementerian Perhubungan:
Tarif Zona I meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi:
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000
Tarif Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek:
Baca Juga: Karto Bugel: BBM (Bukan) Bancakan Buat Maling
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200
Tarif Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua:
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000. ***