Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 12 Orang Asal Nigeria: Melanggar Izin Tinggal dan Penipuan

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 12 orang asal Nigeria, Afrika yang diduga melanggar izin tinggal sampai penipuan.

Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata di Jakarta, Rabu 16 Oktober 2024, warga Nigeria itu ialah  EHO, MIU, ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC, CM, dan ACD.

Mereka, katanya, ditangkap di salah satu apartemen di Kelapa Gading.

Widya mengatakan mereka diduga melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menjelaskan dari 12 orang tersebut saat ini dilakukan penahanan terhadap sembilan orang yang berinisial ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC, dan CM.

Mereka ditahan di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena melebihi izin tinggal di Indonesia.

Sedangkan terhadap tiga warga Nigeria berinisial MIU, EHO, dan ACD yang memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang masih berlaku tidak ditahan.

"Petugas mengambil langkah dengan menahan paspor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya. ***