Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Ribuan Orang Masuk Daftar Cegah dan Tangkal
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 24 September 2024 13:29 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, mencatat dari bulan Januari sampai Minggu 22 September 2024, ada 7.614 orang masuk ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa, memerinci, dari jumlah tersebut, ada 602 pencegahan, dan 7.012 adalah penangkalan atau penolakan masuk bagi orang asing ke Indonesia.
Dia menjelaskan, sebanyak 23,5 persen atau 1.644 orang asing yang ditangkal masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali, sedangkan 76,5 persen di antaranya adalah bagian dari perpanjangan masa penangkalan.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Golden Visa Telah Datangkan Investasi Rp4 Triliun
Ada 518 orang yang masuk daftar pencegahan adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum.
Ada 84 lainnya adalah warga negara asing (WNA) yang dicegah karena belum menyelesaikan kewajibannya di Indonesia.
“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya tersangkut pajak dan sebagainya,” kata Silmy.
Merujuk kepada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan, yakni enam bulan.
Namun, perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian disebutkan, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal WNA menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana.
“Contohnya, yang paling berat, antara lain, peredaran narkotika dan terorisme,” ujarnya Silmy.
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Barat Gulung 2 Orang Asal China yang Rekrut WNI Jadi Scammer di Luar Negeri
Menurut dia, peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyeludupan manusia, perdagangan orang, dan ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.
“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” kata Silmy. ***