DECEMBER 9, 2022
Nasional

Bambang Soesatyo: MPR Kawal Pemulihan Nama Baik Soekarno

image
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam silaturahmi kebangsaan sekaligus menyerahan surat pimpinan MPR kepada keluarga Soekarno dan Menteri Hukum dan HAM tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 September 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berkomitmen mengawal pemulihan nama baik dan hak presiden pertama RI Soekarno atas ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.

"Memulihkan kembali hak-hak yang menjadi hak daripada presiden," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin 9 September 2024.

Hal itu disampaikan Bambang Soesatyodalam silaturahmi kebangsaan sekaligus menyerahan surat pimpinan MPR kepada keluarga Soekarno dan Menteri Hukum dan HAM tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani: Megawati Soekarnoputri Tak Hadiri Upacara HUT RI di IKN Karena Agenda Partai

Ia menjelaskan, Soekarno adalah satu-satunya presiden RI yang tidak memperoleh hak-hak pensiunnya sebagai seorang presiden, termasuk tidak mendapat hak perumahan, seperti presiden RI lainnya.

Oleh karena itu, Bambang Soesatyo berharap dengan penegasan kembali dari pimpinan MPR atas tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sesuai dasar hukum MPR RI Nomor I/MPR/2003, serta dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 dapat menghapus stigma Soekarno yang dituduh terlibat dalam pengkhianatan bangsa dalam Gerakan 30 September (G30S) PKI tahun 1965.

"Yang telah membuat luka mendalam bagi diri Bung Karno, keluarga, dan rakyat Indonesia yang mencintai Bung Karno sebagai pahlawan bangsanya, proklamator bangsa, dan penggali Pancasila," ujarnya.

Baca Juga: PDI Perjuangan Gelar Soekarno Run Bertema Berlari di Atas Kaki Sendiri, Ribuan Orang Bergembira Ria

Sebaliknya, Bambang Soesatyo menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas segala jasa Soekarno yang besar bagi bangsa Indonesia maupun dunia internasional.

Di antaranya, ia menginisiasi Konferensi Asia Afrika Tahun 1955 di Bandung, membentuk organisasi negara-negara nonblok, menjadi pendekar dan pembebas bangsa-bangsa Islam, terutama dalam perjuangan kemerdekaan bagi bangsa Palestina.

"Pengakuan atas kepahlawanan Soekarno telah merasuk begitu dalam ke alam bawah sadar bangsa Indonesia yang direpresentasikan dalam berbagai dimensi simbolis, mulai dari pembangunan patung, monumen, hingga diabadikan dalam satuan mata uang rupiah dengan nilai yang tertinggi," tuturnya.

Baca Juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 44 WNA Asal China, Pakistan, dan Nigeria

Pengakuan atas peran kontribusi dan jasa-jasa Soekarno, katanya, telah menjadi bagian dari warisan dunia, ketika nama Soekarno kerap diabadikan menjadi nama jalan atau tempat di berbagai negara.

Ia pun menegaskan bahwa bangsa yang besar memiliki kewajiban untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan penuh kearifan dan melihat jauh ke depan demi kepentingan generasi di masa yang akan datang, termasuk dengan memberikan penghormatan kepada jasa-jasa pahlawan.

"Ke depan, tidak boleh ada warga negara kita, apalagi jika ia seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman apa pun tanpa proses hukum yang adil," katanya.

Baca Juga: MPR Cabut TAP MPRS No 33 Tahun 1967, Tuduhan Presiden Soekarno Khianati Negara Tidak Terbukti

Beberapa anak Soekarno yang hadir langsung dalam acara penyerahan surat pimpinan MPR RI itu, di antaranya Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.

Selain keluarga besar Soekarno, pada kesempatan itu turut hadir sejumlah pimpinan MPR RI, yakni Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid, dan Ahmad Muzani.

Selain itu, hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, mantan Menteri Menkumham Yasonna H. Laoly, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md hingga Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. ***

Berita Terkait