DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Menteri ESDM Arifin Tasrif: Bank Mandiri Sudah Ditunjuk Jadi Pengelola Pungut Salur Dana Kompensasi Batu Bara

image
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjawab pertanyaan awak media seusai menghadiri Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. ANTARA/Harianto

"Sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB," ujarnya.

Arifin mengatakan, pengelola DKB adalah MIP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah badan/lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM.

Seluruh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar dana kompensasi.

Baca Juga: Parah, Pria Ini Nekat Bawa Linggis ke Bank Mandiri Setelah Lihat Saldonya Kosong, Berikut Kronologinya

Selanjutnya pengelola DKB menyalurkan kepada pemilik izin tersebut di atas yang melakukan kontrak/transaksi DMO setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait